Gay Curi Kartu Kredit Pacar, Dipakai Beli Sepatu dan Perawatan Kecantikan
Senin, 17 Juli 2017 – 05:39 WIB

Albertus Yoseph diapit dua polisi beserta barang bukti yang diamankan. Foto: MOCH KHAESAR JU/RADAR SURABAYA
Menurut Abidin korban curiga lantaran dirinya mendapatkan tagihan kartu kredit dari bank sebesar Rp 11,5 juta. Korban merasa tidak menggunakan kartu kredit sebanyak itu, akhirnya korban melapor ke Polsek Tegalsari.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil kejadian, dimana tas, sepatu, make up, perawatan tubuh, celana, dan baju.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara," ujar Abidin.(sar/no)
Pria warga Brongggalan Sawah 6, Surabaya, inisial RMS, menjadi korban kejahatan yang dilakukan gay-nya Albertus Yoseph,28, warga Jalan Raya Karanglo
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap