Gay Curi Kartu Kredit Pacar, Dipakai Beli Sepatu dan Perawatan Kecantikan
Senin, 17 Juli 2017 – 05:39 WIB
Menurut Abidin korban curiga lantaran dirinya mendapatkan tagihan kartu kredit dari bank sebesar Rp 11,5 juta. Korban merasa tidak menggunakan kartu kredit sebanyak itu, akhirnya korban melapor ke Polsek Tegalsari.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil kejadian, dimana tas, sepatu, make up, perawatan tubuh, celana, dan baju.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara," ujar Abidin.(sar/no)
Pria warga Brongggalan Sawah 6, Surabaya, inisial RMS, menjadi korban kejahatan yang dilakukan gay-nya Albertus Yoseph,28, warga Jalan Raya Karanglo
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib