Gayus: Apa Dasar Pertimbangan Vonis Panda?

Gayus: Apa Dasar Pertimbangan Vonis Panda?
Gayus: Apa Dasar Pertimbangan Vonis Panda?
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Gayus Lumbun, mengaku belum mengetahui bahwa Panda Nababan, politisi senior PDIP, akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (22/6) ini. "Saya belum bisa mengomentari itu (vonis terhadap Panda)," kata Gayus di Jakarta, Rabu (22/6).

Panda yang juga anggota Komisi III DPR RI itu, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan (traveller's cheque) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004. Vonis terhadap Panda akan dibacakan bersamaan dengan vonis atas tiga koleganya sesama anggota DPR 1999-2004, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, serta Budiningsih.

Terhadap Panda, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor yang diketuai M Rum, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Panda dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya, karena dinilai mempengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara Fraksi PDIP, untuk memberikan keterangan palsu, juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Lalu untuk M Iqbal, 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan, serta Budiningsih (dituntut) 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Gayus Lumbun, mengaku belum mengetahui bahwa Panda Nababan, politisi senior PDIP, akan dijatuhi vonis oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News