Gayus Bakal Buka-bukaan di KPK
Minggu, 30 Januari 2011 – 06:00 WIB
Pia berharap KPK akan mengenakan pasal penyuapan terhadap Gayus, bukan pasal gratifikasi. Sebab, pasal gratifikasi hanya menjerat penerima. Sedangkan pemberi melenggang bebas. Nah, imbuh Pia, jika pasal penyuapan dikenakan pada Gayus, semua pihak yang memberi dan menerima akan terjerat. Mulai dari perusahaan-perusahaan pemberi suap, para jenderal polisi, juga Gayus sendiri.
Baca Juga:
"Itu sudah komitmen kami dan Gayus untuk mengungkap kasus mafia pajak yang lebih besar. Selama ini informasi dari Gayus tidak benar-benar dimanfaatkan oleh polisi. Semoga KPK serius," katanya. (aga/kuh/rdl)
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gayus justru siap membuka data yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan