Gayus Bakal Buka-bukaan di KPK
Minggu, 30 Januari 2011 – 06:00 WIB
Pia berharap KPK akan mengenakan pasal penyuapan terhadap Gayus, bukan pasal gratifikasi. Sebab, pasal gratifikasi hanya menjerat penerima. Sedangkan pemberi melenggang bebas. Nah, imbuh Pia, jika pasal penyuapan dikenakan pada Gayus, semua pihak yang memberi dan menerima akan terjerat. Mulai dari perusahaan-perusahaan pemberi suap, para jenderal polisi, juga Gayus sendiri.
Baca Juga:
"Itu sudah komitmen kami dan Gayus untuk mengungkap kasus mafia pajak yang lebih besar. Selama ini informasi dari Gayus tidak benar-benar dimanfaatkan oleh polisi. Semoga KPK serius," katanya. (aga/kuh/rdl)
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gayus justru siap membuka data yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN