Gayus Curiga Ada Upaya Membungkam Panda
Sabtu, 29 Januari 2011 – 00:23 WIB
Gayus memastikan bahwa PDIP sangat menghormati proses hukum oleh KPK yang sedang berjalan saat ini terhadap kadernya yang masih aktif di DPR maupun yang sudah tidak menjabat lagi. “Terpenting sesuai aturan pijakan hukumnya jelas,” ungkapnya.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, menegaskan penahanan terhadap tersangka dugaan suap traveler cheque (TC) saat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada tahun 2004, sudah sesuai aturan. Yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tidak ada itu istilah ingin mengangkat citra dan segala macam sebagaimana yang ditudingkan,” tepisnya.(mur/jpnn)
JAKARTA-Gayus Lumbuun, salah seorang fungsionaris DPP PDIP, mencurigai ada upaya pihak tertentu untuk membungkam Panda Nababan, dengan ditahannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra