Gayus dan Koruptur Lainnya Tetap Dapat Remisi
Kamis, 11 Agustus 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar memastikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan pengampunan dan pengurangan masa hukuman kepada para tahanan di lembaga pemasyarakatan. Pemberian pengampunan dan remisi ini berkaitan dengan HUT Kemerdekaan ke-66 RI pada 17 Agustus mendatang.
Menurut Patrialis, pada tahun 2011 ini akan ada 33 ribu tahanan yang menerima remisi, termasuk di dalamnya penggelap pajak puluhan miliar, Gayus Tambunan.
"Dia (Gayus) ya dapat juga dong," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar pada wartawan di Istana Negara, Kamis (11/9).
Patrialis mengatakan, dalam pemberian remisi ada tiga kelompok tahanan yang perlu peraturan ketat baru mendapatkan remisi yaitu pelaku kasus narkotika, teroris dan koruptor. Meski sulit namun tiga kelompok ini tetap berhak mendapatkan remisi.
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar memastikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan pengampunan dan pengurangan masa
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang