Gayus dan Koruptur Lainnya Tetap Dapat Remisi
Kamis, 11 Agustus 2011 – 14:14 WIB
"Ada UU-nya dan ada PP-nya yang mengatur tentang itu, tepatnya PP nomor 28. Antasari (mantan ketua KPK) juga dapat. Yang penting kalau sudah menjalani 9 bulan di penjara, berhak dapat remisi," kata Patrialis.
Apakah memberikan remisi kepada Gayus dan koruptor lainnya tidak akan melukai rasa keadilan di tengah masyarakat?
"Keadilan itukan dia sudah dihukum hakim, dia sudah salah. Masak kalau sudah berkelakuan baik dalam penjara, tidak diberikan remisi. Nanti dalam penjara orang tidak punya harapan hidup lebih baik dong, buat apa baik-baik kalau tidak dapat penghargaan apapun. Makanya namanya lembaga pemasyarakatan dan bukan lagi penjara, re-integrasi sosial. Jadi jangan pakai balas dendam, salah sudah di hukum, penjara ada, dendanya juga ada," jawab Patrialis.(afz/jpnn)
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar memastikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan pengampunan dan pengurangan masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional