Gayus dan Susno Berpeluang Bebas?

Gayus dan Susno Berpeluang Bebas?
Gayus dan Susno Berpeluang Bebas?
JAKARTA - Wacana Revisi Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2006, yang dibicarakan dalam pertemuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Rabu (16/2), salah satunya adalah membahas keringanan hukuman bagi whistleblower atau sosok penabuh gendang suatu kejahatan. "Bila perlu dia dibebaskan bersyarat," ujar Mas Ahmad Santosa, anggota Satgas PMH, saat memberikan keterangan pers di Kator UKP4, di komplek bekas Sekretariat DPA, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.

Menurut Mas Ahmad, keringanan hukuman yang diberikan tersebut sebagai wujud penghargaan bagi mereka yang telah berani membuka suatu kejahatan, walaupun akhirnya resiko menghadangnya. "Saya tidak ingin menyebut orang per orang," tukasnya saat ditanya apakah Gayus Tambunan dan Susno Duadji masuk kategori whistleblower itu.

Bila mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban yang sekarang, jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, memang tidak dikenal istilah pembebasan hukuman bagi orang yang berpartisipasi sebagai whistleblower, khususnya terhadap mereka yang menjadi pelaku kejahatan. "Paling hanya, berupa keringanan hukuman seperti remisi dan sejenisnya. Itu pun tergantung hakim yang memutuskan," ungkapnya.

Sebelum wacana revisi, sebenarnya Susno sudah pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal pembebasan hukuman bagi whistleblower. Namun pengajuan itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.

JAKARTA - Wacana Revisi Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2006, yang dibicarakan dalam pertemuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Satgas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News