Gayus Desak Jaksa Agung Pidanakan VLCC

Gayus Desak Jaksa Agung Pidanakan VLCC
Gayus Desak Jaksa Agung Pidanakan VLCC
JAKARTA- Langkah Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus penjualan dua kapal tanker raksasa Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina dipertanyakan oleh sejumlah anggota komisi III DPR RI, yang tidak puas terhadap keputusan tersebut. Salah satunya, adalah anggota komisi III dari FPDIP Gayus Lumbuun. ''Persoalan ini sebenarnya sudah kami angkat dalam rapat kerja dengan jaksa agung kemarin (senin 16/2. Red). Dan Jaksa Agung belum memberikan jawaban yang memuaskan soal itu,'' ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/2).

Menurut Gayus, Jaksa Agung tidak bisa begitu saja memberikan SP3 kasus teresebut. Karena, kata dia, perkara VLCC ini bisa digiring menjadi perkara pidana umum, karena adanya unsur perbuatan melawan hukum. Gayus mengaku tidak sependapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supanji, yang menyatakan SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung karena putusan MA menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam penjelasannya Jaksa Agung Hendarman menyatakan, Putusan MA tersebut telah menganulir gugatan komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus VLCC. Putusan itu kemudian diperkuat hasil audit BPK yang menyatakan, kesulitan untuk menentuka adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.''Selain putusan itu, sebenarnya Kejaksaan Agung masih memiliki celah untuk mempidanakan kasus VLCC ini,'' Gayus menegaskan.

Untuk itu, Gayus akan tetap mendesak Kejaksaan Agung untuk terus mengusut kasus VLCC ini. Karena, Gayus mengaku yakin, ada unsur kesalahan pidana dalam kasus penjualan kapal tanker VLCC tersebut. ''Kami akan terus mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus ini,'' Gayus menandaskan.

JAKARTA- Langkah Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus penjualan dua kapal tanker raksasa Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News