Gayus Divonis Tujuh Tahun
Rabu, 19 Januari 2011 – 14:12 WIB
JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akhirnya mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak itu terbukti bersalah karena korupsi dan dihukum tahun 7 penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/1), majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan dua hakim anggota, Sunardi dan Tahsin, menganggap Gayus telah terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Menyatakan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan bersalah. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh dan denda Rp 300 juta rupiah," ucap Albertina.
Baca Juga:
Namun ada hal yang menurut majelis meringangkan hukuman atas Gayus. Di antaranya adalah belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga termasuk anak-anak yang masih kecil.
Sedangkan hal yang memberatkan, karena sebagai aparat negara Gayus tidak mendukung progranm pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Gayus juga dianggap merugikan perekonomian karena menghambat pemasukan negara dari sektor pajak untuk pembangunan.
JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akhirnya mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pegawai
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan