Gayus Divonis Tujuh Tahun
Rabu, 19 Januari 2011 – 14:12 WIB

Gayus Divonis Tujuh Tahun
JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akhirnya mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak itu terbukti bersalah karena korupsi dan dihukum tahun 7 penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/1), majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan dua hakim anggota, Sunardi dan Tahsin, menganggap Gayus telah terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Menyatakan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan bersalah. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh dan denda Rp 300 juta rupiah," ucap Albertina.
Baca Juga:
Namun ada hal yang menurut majelis meringangkan hukuman atas Gayus. Di antaranya adalah belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga termasuk anak-anak yang masih kecil.
Sedangkan hal yang memberatkan, karena sebagai aparat negara Gayus tidak mendukung progranm pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Gayus juga dianggap merugikan perekonomian karena menghambat pemasukan negara dari sektor pajak untuk pembangunan.
JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akhirnya mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pegawai
BERITA TERKAIT
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik
- Dedi: Pelajar Bermasalah yang Dikirim ke Barak Militer Bukan Buat Dilatih Perang
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar