Gayus Divonis Tujuh Tahun

Gayus Divonis Tujuh Tahun
Gayus Divonis Tujuh Tahun
Gayus sendiri memilih untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu. Namun JPU sudah berniat mengajukan banding. JPU Uung Abdul Syakur mengatakan, hukuman atas Gayus terlalu jauh dari tuntutan JPU. "Itu (vonis t tahun) tentu sangat jauh dari hukuman," sebutnya.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu. Selain pidana badan, Gayus juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Gayus telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penelitian terhadap berkas keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Menurut jaksa, keberatan yang diajukan PT SAT tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Namun hal itu tetap ditindaklanjuti oleh Gayus.

Penelitian yang dilakukan Gayus tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Hal itu, menurut jaksa, masuk dalam klasifikasi perbuatan melanggar hukum berdasar pada prosedur pemeriksaan keberatan wajib pajak.

JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akhirnya mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News