Gayus Divonis Tujuh Tahun
Rabu, 19 Januari 2011 – 14:12 WIB

Gayus Divonis Tujuh Tahun
Kemudian dalam dakwaan kedua, jaksa mengungkapkan fakta hukum perbuatan Gayus bersama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim Polri. Hal itu berkaitan dengan hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus.
Di antaranya uang senilai USD 2500, USD 3500, dan USD 4000. Menurut JPU, tujuan Gayus menyerahkan uang agar tidak ditahan, dan dananya di Bank Mandiri tidak diblokir, serta rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, tidak disita.(mur/awa/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akhirnya mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat