Gayus Divonis Tujuh Tahun
Rabu, 19 Januari 2011 – 14:12 WIB
Kemudian dalam dakwaan kedua, jaksa mengungkapkan fakta hukum perbuatan Gayus bersama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim Polri. Hal itu berkaitan dengan hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus.
Di antaranya uang senilai USD 2500, USD 3500, dan USD 4000. Menurut JPU, tujuan Gayus menyerahkan uang agar tidak ditahan, dan dananya di Bank Mandiri tidak diblokir, serta rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, tidak disita.(mur/awa/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akhirnya mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan