Gayus Hadapi Empat Kasus
Jumat, 19 November 2010 – 19:49 WIB
JAKARTA - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menjelaskan, terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dipastikan menghadapi empat kasus pidana sekaligus di pengadilan.
"Pasca terungkapnya kasus plesiran ke Bali dalam status tahanan rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sebelumnya Gayus juga sudah terbelit dengan tiga masalah hukum lainnya," kata Mas Achmad Santosa dalam diskusi Perspektif Indonesia di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (19/11)
Baca Juga:
Tiga kasus lainnya itu, pertama, perihal kontroversial putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan dengan alasan Gayus tidak terlibat mengatur BAP Jaksa dan keputusan hakim hingga rekening Gayus batal diblokir. "Padahal belakangan terbukti Gayus menyuap jaksa dan hakim yang menangani perkaranya," ujar Ota, sapaan akrab Mas Achmad Santosa.
Kasus kedua yang dihadapi Gayus adalah kasus mafia pajak yang proses sidangnya kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Pada kasus ini akan ditelusuri dimana saja Gayus menyimpan uang dari kasus pajak. Jika uang tersebut dibagi, kepada siapa saja uang itu mengalir,” ujarnya.
JAKARTA - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menjelaskan, terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dipastikan
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil