Gayus Ingin Jadi Warga Guyana

Gayus Ingin Jadi Warga Guyana
Gayus Ingin Jadi Warga Guyana
Di bagian lain, Kejaksaan Agung berharap majelis hakim akan memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan yang terbaik dan syukur-syukur confirm (sesuai dengan tuntutan jaksa, Red)," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, kemarin.

Seperti diketahui, Gayus dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu dituntut membayar dengan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan yang maksimal itu dibumbui dengan tidak adanya pertimbangan yang meringankan bagi Gayus.

Jaksa berpendapat, Gayus bersalah melanggar empat pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penelitian terhadap berkas keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim Polri.

Kemudian jaksa berpendapat Gayus terbukti melakukan upaya suap kepada hakim Muhtadi Asnun yang menangani perkaranya saat disidang di PN Tangerang dalam perkara penggelapan dan pencucian uang. Serta Gayus juga telah memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan harta kekayaannya dalam proses penyidikan berkaitan dengan dana sekitar Rp 28 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya.

JAKARTA---Gayus Tambunan memang punya seribu akal bulus. Pecatan PNS Dirjen Pajak itu sudah merencanakan pelarian ke Guyana, sebuah negara di kawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News