Gayus Ingin Jadi Warga Guyana
Rabu, 19 Januari 2011 – 06:14 WIB
Di bagian lain, Kejaksaan Agung berharap majelis hakim akan memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan yang terbaik dan syukur-syukur confirm (sesuai dengan tuntutan jaksa, Red)," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, kemarin.
Seperti diketahui, Gayus dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu dituntut membayar dengan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan yang maksimal itu dibumbui dengan tidak adanya pertimbangan yang meringankan bagi Gayus.
Jaksa berpendapat, Gayus bersalah melanggar empat pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penelitian terhadap berkas keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim Polri.
Kemudian jaksa berpendapat Gayus terbukti melakukan upaya suap kepada hakim Muhtadi Asnun yang menangani perkaranya saat disidang di PN Tangerang dalam perkara penggelapan dan pencucian uang. Serta Gayus juga telah memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan harta kekayaannya dalam proses penyidikan berkaitan dengan dana sekitar Rp 28 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya.
JAKARTA---Gayus Tambunan memang punya seribu akal bulus. Pecatan PNS Dirjen Pajak itu sudah merencanakan pelarian ke Guyana, sebuah negara di kawasan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang