Gayus Keluyuran, 3 Instansi Bahas Fungsi Rutan
Selasa, 16 November 2010 – 19:00 WIB
JAKARTA - Terseretnya sembilan polisi penjaga Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan membuat semua pihak gusar. Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan pertemuan di Mabes Polri, Senin (16/11).
Pertemuan itu digelar untuk membahas fungsi Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan agar penyimpangan dapat diminimalkan. "Status tahanan di Mako Brimob itu Rutan bukan LP sama juga yang berada di beberapa kantor kepolisian dan kejaksaan, sehingga dengan dasar inilah nanti akan diatur kembali SOP-nya, tentang statusnya, kepada siapa bertanggung jawab," ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi di Mabes Polri, Selasa (16/11).
Baca Juga:
Dijelaskan pula, pertemuan ini untuk membahas Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan rutan dan lapas di Indonesia. Pasalnya, saat ini kewenanangan dan tanggungjawab pengelolaan rumah para pesakitan itu belum jelas. Seperti adanya status sejumlah rutan cabang milik beberapa LP milik Kemenkum Ham yang menempel pada rutan Polri dan Kejaksaan.
"Kalau namanya cabang rutan sesuai dengan undang-undang yang berlaku harus ditunjuk kepala rutannya oleh Menkumham. Jadi ini yang harus dibenahi," tambahnya.
JAKARTA - Terseretnya sembilan polisi penjaga Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak