Gayus Keluyuran, 3 Instansi Bahas Fungsi Rutan
Selasa, 16 November 2010 – 19:00 WIB

Gayus Keluyuran, 3 Instansi Bahas Fungsi Rutan
JAKARTA - Terseretnya sembilan polisi penjaga Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan membuat semua pihak gusar. Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan pertemuan di Mabes Polri, Senin (16/11).
Pertemuan itu digelar untuk membahas fungsi Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan agar penyimpangan dapat diminimalkan. "Status tahanan di Mako Brimob itu Rutan bukan LP sama juga yang berada di beberapa kantor kepolisian dan kejaksaan, sehingga dengan dasar inilah nanti akan diatur kembali SOP-nya, tentang statusnya, kepada siapa bertanggung jawab," ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi di Mabes Polri, Selasa (16/11).
Baca Juga:
Dijelaskan pula, pertemuan ini untuk membahas Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan rutan dan lapas di Indonesia. Pasalnya, saat ini kewenanangan dan tanggungjawab pengelolaan rumah para pesakitan itu belum jelas. Seperti adanya status sejumlah rutan cabang milik beberapa LP milik Kemenkum Ham yang menempel pada rutan Polri dan Kejaksaan.
"Kalau namanya cabang rutan sesuai dengan undang-undang yang berlaku harus ditunjuk kepala rutannya oleh Menkumham. Jadi ini yang harus dibenahi," tambahnya.
JAKARTA - Terseretnya sembilan polisi penjaga Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama