Gayus Keluyuran, 3 Instansi Bahas Fungsi Rutan

Gayus Keluyuran, 3 Instansi Bahas Fungsi Rutan
Gayus Keluyuran, 3 Instansi Bahas Fungsi Rutan
JAKARTA - Terseretnya sembilan polisi penjaga Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan membuat semua pihak gusar. Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan pertemuan di Mabes Polri, Senin (16/11).

Pertemuan itu digelar untuk membahas fungsi Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan agar penyimpangan dapat diminimalkan. "Status tahanan di Mako Brimob itu Rutan bukan LP sama juga yang berada di beberapa kantor kepolisian dan kejaksaan, sehingga dengan dasar inilah nanti akan diatur kembali SOP-nya, tentang statusnya, kepada siapa bertanggung jawab," ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi di Mabes Polri, Selasa (16/11).

Dijelaskan pula, pertemuan ini untuk membahas Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan rutan dan lapas di Indonesia. Pasalnya, saat ini kewenanangan dan tanggungjawab pengelolaan rumah para pesakitan itu belum jelas. Seperti adanya status sejumlah rutan cabang milik beberapa LP milik Kemenkum Ham yang menempel pada rutan Polri dan Kejaksaan.

"Kalau namanya cabang rutan sesuai dengan undang-undang yang berlaku harus ditunjuk kepala rutannya oleh Menkumham. Jadi ini yang harus dibenahi," tambahnya.

JAKARTA - Terseretnya sembilan polisi penjaga Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News