Gayus Keluyuran Tanpa Kawalan
Uang Sogok Dibayar Mingguan dan Bulanan
Jumat, 12 November 2010 – 16:01 WIB
JAKARTA - Uang sogokan yang diberikan Gayus pada polisi, ternyata cukup ampuh membeli aturan perundang-undangan yang mengatur para pesakitan mestinya tetap berada dalam tahanan. Buktinya, tak hanya memiliki akses bebas ke luar sel, ratusan juta rupiah yang diduga disetorkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, membuat dirinya bebas berkeliaran di luar Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, tempatnya ditahan, tanpa kawalan polisi. Menurutnya, kliennya itu tak tahu apakah Gayus pergi ke Bali atau tidak. Yang jelas, saat itu Gayus seperti biasa diizinkan pulang selepas menjalani sidang, dengan dalih pengobatan. "(Ke Bali) di luar kendali dia (Iwan). Setelah memberi izin, dia tidak tahu Gayus itu kemana pergi," ujarnya.
"Untuk pertama dan kedua memang dikawal, tapi yang selanjutnya karena dianggap dipercaya (tidak dikawal), dan memang selalu kembali sesuai dengan jadwal ditentukan. Jadi memang ini pengawasan lengah," ujar Berlin Pandiangan, pengacara mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/11).
Dijelaskan Berlin, saat Gayus keluar sel dan ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Gayus tak ditemani petugas jaga yang seharusnya mengawal seorang tahanan yang meninggalkan selnya. Namun, saat ditanya apakah Gayus juga pergi ke Bali tanpa pengawalan, Berlin tak bisa memastikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Uang sogokan yang diberikan Gayus pada polisi, ternyata cukup ampuh membeli aturan perundang-undangan yang mengatur para pesakitan mestinya
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis