Gayus Kini Menghuni Lapas Sukamiskin

Gayus Kini Menghuni Lapas Sukamiskin
Gayus Kini Menghuni Lapas Sukamiskin

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini tersandung perkara korupsi dan pencucian uang. Sebelumnya, Gayus divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 22 tahun.

Pria yang pernah kabur ke Singapura ini disebut melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 tahun 1999, dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2, dakwaan ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan keempat yaitu Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. (apt)

BANDUNG- Gayus Halomoan Tambunan, terpidana kasus mafia pajak kini sudah berada di Bandung. Gayus dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News