Gayus Merasa Pernah Dikecewakan Atasan
Senin, 04 Juli 2011 – 18:18 WIB
"Saya pernah kecewa dengan Pak Maruli dan Pak Bambang. Saat saya di sidang di Tangerang, Pak Maruli tak kabari saya lagi. Sedangkan Pak Heru, waktu Januari 2010 saya mau naik pangkat 3A ke 3B, semua berkas sudah lengkap tapi hingga batas pemasukan tidak dikirim. Kata teman-teman, tertahan di Pak Bambang," katanya.
Seperti yang diketahui, Bambang Heru Ismiarso, Gayus Tambunan, Humala SL Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung dan Johny Marihot Tobing diduga telah melakukan korupsi saat memroses keberatan pajak PT SAT terkait surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak (STP). Dalam perkara ini, Bambang dijerat pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 36 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(gel/jpnn)
JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di HR Jalan Rasuna Said, Senin (4/7). Mantan pegawai Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat