Gayus Minta Sidang di Jakarta

Gayus Minta Sidang di Jakarta
Gayus Minta Sidang di Jakarta
TANGERANG - Sidang lanjutan kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Gasus Halomoan Pertahanan Tambunan, 32, dengan agenda replik atau menanggapi nota pembelaan kuasa hukum di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6). Mantan pengawai Dirjen Pajak ini datang, pukul 09.00 namun sidang baru dimulai 11.00 Wib.

Gayus yang mengenakan kemeja berwarna krem bercorak garis horisontal coklat yang dipadukan celana panjang abu-abu itu, terlihat kusut saat menjalani persidangan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syamsul B Harahap itu, Gayus sempat meminta agar mempertimbangkan lokasi persidangan perkaranya ini. ”Sebelum menjatuhkan putusan sela, saya mohon majelis hakim mempertimbangkan lokasi persidangan,” terangnya.

Dia beralasan, perjalanan dari LP Cipinang, Jakarta ke PN Tangerang di Kota Tangerang terlalu jauh dan lama. Sebelumnya, Hotma Sitompul, kuasa hukum terdakwa saat pembacaan nota pembelaan sudah mengajukan keberatan lokasi persidangan. Saat itu, Hotma beralasan, dalam pasal 84 ayat 2 KUHAP disebutkan penyelenggaraan persidangan dilangsungkan dekat tempat terdakwa ditahan. Untuk mengurangi penggunaan uang negara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi  menolak keberatan penasehat hukum terdakwa. Jaksa juga meminta PN Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor registrasi PDM-79/05/2011/TNG tersebut. ”Surat dakwaan adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” terangnya.

TANGERANG - Sidang lanjutan kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Gasus Halomoan Pertahanan Tambunan, 32, dengan agenda replik atau menanggapi nota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News