Gayus Minta Sidang di Jakarta
Rabu, 08 Juni 2011 – 02:56 WIB
Dalam repliknya, tim jaksa menyatakan pihaknya tak bisa membatalkan surat dakwaan. ”Batalnya surat dakwaan terserah kepada pendapat dan penilaian majelis hakim dengan pertimbangan berbagai hal. Diantaranya, apakah benar terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri,” ungkap Riyadi juga.
Pertimbangan lain, kata jaksa senior itu juga, apakah benar dakwaan tersebut tidak jelas menurut elemen tindak pidana yang didakwakan. Usai sidang, Monang C Sagala, salah satu anggota tim penasehat hukum Gayus mengatakan replik jaksa tidak menyentuh terkait nota keberatan yang mereka ajukan. (gin)
TANGERANG - Sidang lanjutan kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Gasus Halomoan Pertahanan Tambunan, 32, dengan agenda replik atau menanggapi nota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2