Gayus Minta Sidang di Jakarta
Rabu, 08 Juni 2011 – 02:56 WIB

Gayus Minta Sidang di Jakarta
Dalam repliknya, tim jaksa menyatakan pihaknya tak bisa membatalkan surat dakwaan. ”Batalnya surat dakwaan terserah kepada pendapat dan penilaian majelis hakim dengan pertimbangan berbagai hal. Diantaranya, apakah benar terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri,” ungkap Riyadi juga.
Pertimbangan lain, kata jaksa senior itu juga, apakah benar dakwaan tersebut tidak jelas menurut elemen tindak pidana yang didakwakan. Usai sidang, Monang C Sagala, salah satu anggota tim penasehat hukum Gayus mengatakan replik jaksa tidak menyentuh terkait nota keberatan yang mereka ajukan. (gin)
TANGERANG - Sidang lanjutan kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Gasus Halomoan Pertahanan Tambunan, 32, dengan agenda replik atau menanggapi nota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung