Gayus Minta Sidang di Jakarta

Gayus Minta Sidang di Jakarta
Gayus Minta Sidang di Jakarta
Dalam repliknya, tim jaksa menyatakan pihaknya tak bisa membatalkan surat dakwaan. ”Batalnya surat dakwaan terserah kepada pendapat dan penilaian majelis hakim dengan pertimbangan berbagai hal. Diantaranya, apakah benar terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri,” ungkap Riyadi juga.

Pertimbangan lain, kata jaksa senior itu juga, apakah benar dakwaan tersebut tidak jelas menurut elemen tindak pidana yang didakwakan. Usai sidang, Monang C Sagala, salah satu anggota tim penasehat hukum Gayus mengatakan replik jaksa tidak menyentuh terkait nota keberatan yang mereka ajukan. (gin)

TANGERANG - Sidang lanjutan kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Gasus Halomoan Pertahanan Tambunan, 32, dengan agenda replik atau menanggapi nota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News