Gayus Minta Wartawan Tak Bosan
Karena Terlalu Sering Muncul di Pengadilan
Rabu, 24 Oktober 2012 – 05:05 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan meminta wartawan tak bosan bila bertemu dirinya di pengadilan. Sesuai surat edaran Mahkamah Agung tertanggal 12 Juni 2012, sidang Peninjauan Kembali (PK) harus dihadiri terpidana. Menurut Arif, di samping alasan mengada-ada dan bukan alasan hukum yang tepat untuk mengajuka PK, bukan novum atau alasan putusan yang bertentangan atau kekhilafan hakim, sehingga dalil pemohon sepantasnya ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan. "Majelis hakim telah dengan saksama menaati undang-undang dalam putusannya bahwa termohon telah memenuhi kualifikasi melanggar hukum. "
Jika Gayus yang tengah di tahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tidak hadir dalam persidangan, permohonan PK dinyatakan tidak diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan. "Jangan bosan ketemu saya, saya harus mondar-mandir mencari keadilan," kata Gayus usai menjalani sidang PK di Ruang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (23/10).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Haryono kemarin adalah mendengarkan kontra memori atau jawaban jaksa atas memori yang diajukan kuasa hukum Gayus. Dalam kontra memorinya, Jaksa Arif Zahrulyani meminta majelis hakim memutus dan menolak permohonan PK Gayus dan menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan meminta wartawan tak bosan bila bertemu dirinya di pengadilan. Sesuai surat edaran
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini