Gayus Minta Wartawan Tak Bosan
Karena Terlalu Sering Muncul di Pengadilan
Rabu, 24 Oktober 2012 – 05:05 WIB
Dalam memori PK, kuasa hukum Gayus menilai terjadi kekhilafan dalam putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menjerat Gayus.
Baca Juga:
Permohonan kuasa hukum Gayus didasarkan pada Pasal 197 Ayat 1 huruf a-f KUHAP. Kekhilafan yang dijadikan dasar adalah tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan putusan, sementara majelis menyebutkan enam hal yang memberatkan.
Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo menegaskan, pertimbangan hakim harus lengkap dan jelas. Kalau tidak, putusan dinilai cacat hukum sehingga batal demi hukum.
"Sesuai Pasal 263 KUHAP, ada 3 hal yang dibolehkan mengajukan PK, yakni adanya novum (bukti baru), kekhilafan hakim, dan penerapan hukum judek factie atas kasasi MA. Kami menggunakan kekhilafan hakim," terangnya. (dim/noe/nw)
JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan meminta wartawan tak bosan bila bertemu dirinya di pengadilan. Sesuai surat edaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas