Gayus Nongkrong Bareng Dua Wanita, Menkum HAM akan Dipanggil
jpnn.com - JAKARTA - Beredarnya foto mirip terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang Gayus Tambunan yang sedang asyik nongkrong di sebuah restoran bersama dua perempuan ikut dipertanyakan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Bahkan dia curiga ada udang di balik batu terkait beredarnya foto mirip mantan pegawai Dirjen Pajak itu.
Karena itu, politikus Partai Demokrat itu meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly jangan hanya berpangku tangan dengan segera turun ke lapangan. Karena sesuai protap seharusnya tidak boleh tahanan keluyuran seenaknya keluar Lapas.
Seperti diketahui, Gayus divonis 30 tahun penjara atas beberapa kasus terkait pajak. Dia pun harus mendekam di Lapas Sukamiskin
"Itu gak boleh lah ketentuan protapnya. Pasti ada udang di balik batu. Katanya mirip gayus tapi sudah jadi rahasia umum. Ini kan kesekian kali. Menkum HAM jangan berpangku tangan. Harus turun lah. Sidak semuanya lapas," kata Ruhut di gedung DPR Jakarta, Senin (21/9).
Kejadian-kejadian seperti ini menurut Ruhut seharusnya tidak terjadi lagi. Karena itu komisi III akan mempertanyakan hal ini secara khusus kepada Menkumham Yasonna Laoly karena menteri harus tegas menertibkan aparatnya di Lapas.
"Nanti kami undang Menkum HAM. Namanya orang punya uang pasti dia sesuaikan diri beberapa waktu, nanti dia lakukan lagi. Yang jelas Menkum HAM mesti tegas tindak itu," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Beredarnya foto mirip terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang Gayus Tambunan yang sedang asyik nongkrong di sebuah restoran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar