Gayus: Pengalaman Selama Ini, Banyak Justice Collabotor Ditolak Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan seorang Justice Collaborator (JC) tidak berarti mendapatkan hukuman ringan.
Sebab, JC tetaplah seorang terdakwa. Artinya, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang.
Meski, JC memang mengurangi hukuman, tetapi berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya.
“Seorang JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan UU LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakimlah nanti yang akan menilai,” ungkap eks anggota DPR RI itu, di Jakarta, Jumat (3/2).
Gayus mengatakan masalah JC diatur dalam UU LPSK.
Dalam UU LPSK tersebut seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.
Namun, JC harus bekerja sama dengan penegak hukum.
Gayus berharap publik harus memahami bahwa boleh menyampaikan suaranya, tetapi tetap harus dengan logika.
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan seorang Justice Collaborator (JC) tidak berarti mendapatkan hukuman ringan
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini