Gayus: Pengalaman Selama Ini, Banyak Justice Collabotor Ditolak Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan seorang Justice Collaborator (JC) tidak berarti mendapatkan hukuman ringan.
Sebab, JC tetaplah seorang terdakwa. Artinya, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang.
Meski, JC memang mengurangi hukuman, tetapi berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya.
“Seorang JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan UU LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakimlah nanti yang akan menilai,” ungkap eks anggota DPR RI itu, di Jakarta, Jumat (3/2).
Gayus mengatakan masalah JC diatur dalam UU LPSK.
Dalam UU LPSK tersebut seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.
Namun, JC harus bekerja sama dengan penegak hukum.
Gayus berharap publik harus memahami bahwa boleh menyampaikan suaranya, tetapi tetap harus dengan logika.
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan seorang Justice Collaborator (JC) tidak berarti mendapatkan hukuman ringan
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Laporan Pemotongan Honor Hakim Agung Disebut Masih Berlanjut di KPK