Gayus Raup Rp100 M dari Grup Bakrie
Keterangan Mas Achmad Santosa di Persidangan
Sabtu, 13 November 2010 – 06:10 WIB
JAKARTA -- Perusahaan Grup Bakrie kembali disebut-sebut terkait dengan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu disebut memiliki simpanan dana mencapai Rp 100 miliar. Jumlah itu sebagian besar diperoleh ketika dia mengurus pajak dari perusahaan Grup Bakrie. Wajib pajak dari perusahaan Grup Bakrie yang menggunakan jasa Gayus adalah Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin. "Jika ditotal dengan yang Rp 25 miliar, jumlahnya Rp 100 miliar," ungkap Ota yang pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Hal itu diungkapkan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus mafia pajak dengan terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (12/11).
Baca Juga:
Menurut Ota, -sapaan akrab Mas Achmad Santosa-, pengakuan itu keluar dari Gayus saat ditemui di Singapura. Ketika itu, Ota bersama dengan Denny Indrayana (sekretaris Satgas) pergi ke Singapura untuk menjemput Gayus yang "kabur" karena mulai santer disebut dalam kasus pajak. "Dia (Gayus, Red) secara gamblang mengatakan jumlah yang paling besar dia terima adalah dari wajib pajak Grup Bakrie," tutur Ota.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perusahaan Grup Bakrie kembali disebut-sebut terkait dengan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Mantan pegawai Ditjen
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT