Gayus Raup Rp100 M dari Grup Bakrie

Keterangan Mas Achmad Santosa di Persidangan

Gayus Raup Rp100 M dari Grup Bakrie
SIDANG HAPOSAN - Anggota Satgas pemberantasan mafia hukum Achmad Santosa menjadi saksi untuk terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (12/11). RANDY TRI KURNIAWAN/RM
JAKARTA -- Perusahaan Grup Bakrie kembali disebut-sebut terkait dengan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu disebut memiliki simpanan dana mencapai Rp 100 miliar. Jumlah itu sebagian besar diperoleh ketika dia mengurus pajak dari perusahaan Grup Bakrie.

Hal itu diungkapkan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus mafia pajak dengan terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (12/11).

Menurut Ota, -sapaan akrab Mas Achmad Santosa-, pengakuan itu keluar dari Gayus saat ditemui di Singapura. Ketika itu, Ota bersama dengan Denny Indrayana (sekretaris Satgas) pergi ke Singapura untuk menjemput Gayus yang "kabur" karena mulai santer disebut dalam kasus pajak. "Dia (Gayus, Red) secara gamblang mengatakan jumlah yang paling besar dia terima adalah dari wajib pajak Grup Bakrie," tutur Ota.

Wajib pajak dari perusahaan Grup Bakrie yang menggunakan jasa Gayus adalah Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin. "Jika ditotal dengan yang Rp 25 miliar, jumlahnya Rp 100 miliar," ungkap Ota yang pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

JAKARTA -- Perusahaan Grup Bakrie kembali disebut-sebut terkait dengan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Mantan pegawai Ditjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News