Gayus Raup Rp100 M dari Grup Bakrie
Keterangan Mas Achmad Santosa di Persidangan
Sabtu, 13 November 2010 – 06:10 WIB

SIDANG HAPOSAN - Anggota Satgas pemberantasan mafia hukum Achmad Santosa menjadi saksi untuk terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (12/11). RANDY TRI KURNIAWAN/RM
JAKARTA -- Perusahaan Grup Bakrie kembali disebut-sebut terkait dengan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu disebut memiliki simpanan dana mencapai Rp 100 miliar. Jumlah itu sebagian besar diperoleh ketika dia mengurus pajak dari perusahaan Grup Bakrie. Wajib pajak dari perusahaan Grup Bakrie yang menggunakan jasa Gayus adalah Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin. "Jika ditotal dengan yang Rp 25 miliar, jumlahnya Rp 100 miliar," ungkap Ota yang pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Hal itu diungkapkan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus mafia pajak dengan terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (12/11).
Baca Juga:
Menurut Ota, -sapaan akrab Mas Achmad Santosa-, pengakuan itu keluar dari Gayus saat ditemui di Singapura. Ketika itu, Ota bersama dengan Denny Indrayana (sekretaris Satgas) pergi ke Singapura untuk menjemput Gayus yang "kabur" karena mulai santer disebut dalam kasus pajak. "Dia (Gayus, Red) secara gamblang mengatakan jumlah yang paling besar dia terima adalah dari wajib pajak Grup Bakrie," tutur Ota.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perusahaan Grup Bakrie kembali disebut-sebut terkait dengan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Mantan pegawai Ditjen
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit