Gayus Raup Rp100 M dari Grup Bakrie
Keterangan Mas Achmad Santosa di Persidangan
Sabtu, 13 November 2010 – 06:10 WIB

SIDANG HAPOSAN - Anggota Satgas pemberantasan mafia hukum Achmad Santosa menjadi saksi untuk terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (12/11). RANDY TRI KURNIAWAN/RM
Uang yang dimiliki tersebut awalnya disimpan di rumah. Namun Gayus tergoda dengan suku bunga yang tinggi, sehingga kemudian memasukkan dananya Rp 25 miliar ke bank. "Saya sedang kena sial Pak. Waktu itu saya tergiur melihat kurs (suku bunga) yang sedang tinggi di bank," kata Ota menirukan pengakuan Gayus.
Karena dana besar yang dinilai di luar kewajaran bagi seorang PNS itu, akhirnya rekening dengan dana besar itu dicurigai dari hasil tindak pidana. "Kalau saja saya tidak tergoda, mungkin tidak seperti ini," lanjut Ota masih mengulang perkataan Gayus.
Jumlah Rp 25 miliar yang kemudian sempat diblokir penyidik itu kemudian diketahui dibagi-bagi ke penyidik, jaksa, hakim, pengacara, dan Gayus sendiri, masing-masing Rp 5 miliar. Menurut keterangan Gayus, pembagian itu merupakan usulan dari Haposan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Andi Kosasih, Gayus pernah mengakui mendapat "uang terima kasih" dari perusahaan Grup Bakrie. Yakni saat dia membantu mengeluarkan SKP (surat ketetapan pajak) KPC, membuat surat banding PT Bumi Resources, dan membantu SPT Arutmin. (fal)
JAKARTA -- Perusahaan Grup Bakrie kembali disebut-sebut terkait dengan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Mantan pegawai Ditjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan