Gayus Satu Blok Dengan Anggodo
Selasa, 23 November 2010 – 09:31 WIB

Gayus Satu Blok Dengan Anggodo
JAKARTA -- Majelis hakim secara resmi memutuskan pemindahan tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan, dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Klas 1 Cipinang, Senin (22/11).
Gayus rencananya ditempatkan satu blok dengan Anggodo Widjojo. Hal itu diungkapkan Bambang Rantam, Kanwil DKI Kementerian Hukum dan Ham, di Jakarta, kemarin (22/11).
Baca Juga:
Menurutnya, Gayus akan ditempatkan di blok tipikor yang sudah disediakan di dalam Rutan Klas 1 Cipinang. Bambang mengatakan, tidak ada keistimewaan dan perbedaan perlakuan terhadap Gayus. "Saya memperlakukan Gayus sama dengan tahanan yang lain," ujarnya kepada Indopos (grup JPNN)
Dia mengaku, tidak ada persiapan khusus terkait pemindahan Gayus yang terkenal licin di Rutan Klas 1 Cipinang. "Persiapan khusus tidak ada. Dalam menerima Gayus pun sama seperti penerimaan tahanan lainnya." Tegas Bambang. (mos)
JAKARTA -- Majelis hakim secara resmi memutuskan pemindahan tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan, dari Rutan Mako Brimob
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?