Gayus Satu Blok Dengan Anggodo
Selasa, 23 November 2010 – 09:31 WIB
JAKARTA -- Majelis hakim secara resmi memutuskan pemindahan tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan, dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Klas 1 Cipinang, Senin (22/11).
Gayus rencananya ditempatkan satu blok dengan Anggodo Widjojo. Hal itu diungkapkan Bambang Rantam, Kanwil DKI Kementerian Hukum dan Ham, di Jakarta, kemarin (22/11).
Baca Juga:
Menurutnya, Gayus akan ditempatkan di blok tipikor yang sudah disediakan di dalam Rutan Klas 1 Cipinang. Bambang mengatakan, tidak ada keistimewaan dan perbedaan perlakuan terhadap Gayus. "Saya memperlakukan Gayus sama dengan tahanan yang lain," ujarnya kepada Indopos (grup JPNN)
Dia mengaku, tidak ada persiapan khusus terkait pemindahan Gayus yang terkenal licin di Rutan Klas 1 Cipinang. "Persiapan khusus tidak ada. Dalam menerima Gayus pun sama seperti penerimaan tahanan lainnya." Tegas Bambang. (mos)
JAKARTA -- Majelis hakim secara resmi memutuskan pemindahan tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan, dari Rutan Mako Brimob
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun