Gayus Satu Blok Dengan Anggodo

Gayus Satu Blok Dengan Anggodo
Gayus Satu Blok Dengan Anggodo
JAKARTA -- Majelis hakim secara resmi memutuskan pemindahan tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan, dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Klas 1 Cipinang, Senin (22/11).

Gayus rencananya ditempatkan satu blok dengan Anggodo Widjojo. Hal itu diungkapkan Bambang Rantam, Kanwil DKI Kementerian Hukum dan Ham, di Jakarta, kemarin (22/11).

Menurutnya, Gayus akan ditempatkan di blok tipikor yang sudah disediakan di dalam Rutan Klas 1 Cipinang. Bambang mengatakan, tidak ada keistimewaan dan perbedaan perlakuan terhadap Gayus. "Saya memperlakukan Gayus sama dengan tahanan yang lain," ujarnya kepada Indopos (grup JPNN)

Dia mengaku, tidak ada persiapan khusus terkait pemindahan Gayus yang terkenal licin di Rutan Klas 1 Cipinang. "Persiapan khusus tidak ada. Dalam menerima Gayus pun sama seperti penerimaan tahanan lainnya." Tegas Bambang. (mos)

JAKARTA -- Majelis hakim secara resmi memutuskan pemindahan tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan, dari Rutan Mako Brimob


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News