Gayus Sengaja Dihukum Enteng
MA Ingin Skandal Besar Terkuak
Sabtu, 22 Januari 2011 – 07:32 WIB
JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menganggap vonis tersebut merupakan upaya hakim agar Gayus masih bisa diperkarakan lagi dalam kasus berbeda. "Putusan tersebut tentu ada pertimbangannya. Coba kalau dia dikasih 20 tahun, perkara lain tidak bisa kena dia. Maksimum hukuman itu kan 20 tahun," kata Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA kemarin (21/1). Harifin mengatakan bahwa putusan tersebut memberi peluang bagi kasus lain yang lebih besar untuk disidangkan. "Tindak pidana yang dilakukan Gayus harus dituntaskan. Ada peristiwa lain yang lebih penting yang harus dilakukan oleh bangsa dan negara ini," katanya.
Harifin menjelaskan, dalam KUHP kurungan badan paling mentok adalah 20 tahun. Jika seorang terdakwa telah dikenai kurungan maksimal itu, maka dia tidak bisa disidangkan dengan perkara lain. Sebab, terdakwa tersebut telah mendapat hukuman kurungan badan maksimal.
Baca Juga:
Nah, karena Gayus hanya mendapat hukuman tujuh tahun, kata Harifin, kasus lain tetap bisa dibawa ke pengadilan. Apalagi, hukuman untuk Gayus yang diputus ketua majelis hakim Albertina Ho itu hanya pada empat perkara. Yakni, lalai dalam menangani keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (merugikan negara Rp 570 juta), memberikan keterangan palsu untuk menyiasati rekening Rp 28 miliar, menyuap aparat agar tidak ditahan, dan menyuap hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun untuk memengaruhi putusan. "Dengan begini, kasus lain bisa masuk lagi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres