Gayus Sengaja Dihukum Enteng

MA Ingin Skandal Besar Terkuak

Gayus Sengaja Dihukum Enteng
Jenguk Gayus: Milana akhirnya datang juga ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (21/1). Milana sempat gagal menemui suaminya, Gayus Tambunan, pascaputusan pada Rabu (19/1) lalu karena dia datang pada saat jam besuk habis dan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Rutan. FOTO: RIZKI SYAHPUTRA/RM
Kasus-kasus tersebut, imbuh Harifin, adalah perkara-perkara pajak yang lebih besar. "Orang sudah lihat sistem perpajakan kita banyak sekali lubang-lubangnya. Pengawasannya tidak ketat, peradilan pajak perlu dibenahi. Itu harus diperbaiki dan ini yang sebenarnya harus dipimpin Presiden," katanya.

Seperti diketahui, ada kasus lain yang menunggu Gayus. Yakni, penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, pemalsuan paspor, dan penggelapan pajak dan pencucian uang yang pernah dijalani Gayus di PN Tangerang. Untuk kasus penggelapan uang itu dibagi menjadi dua berkas yakni berkas uang Rp 28 M yang diakui Gayus dari tiga perusahaan dan berkas Rp 74 M yakni aset Gayus yang berhasil dibekukan penyidik.

Harapan Mahkamah Agung agar Gayus bisa dijerat dengan kasus kasus lain disambut baik oleh Mabes Polri. Korps baju coklat itu yakin, Gayus bisa kena pasal-pasal lain dalam kasus yang berbeda-beda itu (lihat grafis, red). Salah satu ancaman hukuman terberat yang menanti Gayus Tambunan adalah  hukuman penjara seumur hidup terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar.

Untuk uang yang diduga dari tiga perusahaan itu , Polri mengincar Gayus dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkas perkara kasus ini tengah dirampungkan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Korupsinya, penyidik mengenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B. Pencucian uangnya Pasal 3," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri kemarin.

JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News