Gayus Sengaja Dihukum Enteng

MA Ingin Skandal Besar Terkuak

Gayus Sengaja Dihukum Enteng
Jenguk Gayus: Milana akhirnya datang juga ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (21/1). Milana sempat gagal menemui suaminya, Gayus Tambunan, pascaputusan pada Rabu (19/1) lalu karena dia datang pada saat jam besuk habis dan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Rutan. FOTO: RIZKI SYAHPUTRA/RM
"Akan kami fasilitasi jika polisi berencana melakukan perburuan ke luar negeri," kata juru bicara Kemenlu, Michael Tene dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (21/1) kemarin. Tene mengatakan telah mendapat informasi bahwa Mabes Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap John Jerome Grice. Kemenlu juga masih melakukan perundingan dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta untuk membahas kemungkinan untuk membantu pengejaran Jerome. Michael menambahkan, meski akan memberikan dukungan, Kemenlu tidak akan memberi keterangan kepada media terkait teknisnya. "Karena ini masalah yang ditangani instansi hukum di Indonesia." tegas Tene.

Secara terpisah, Kedubes AS kembali menegaskan tidak mengenal identitas John Grice. Wakil Duta Besar AS untuk Indonesia Ted Osius dalam acara Workshop on Illegal Logging/Timber Trade di Jakarta mengatakan bahwa pihaknya juga tidak tertarik untuk terlibat lebih dalam untuk mengungkap siapa sebenarnya John. "Kami tidak tertarik dengannya itu wewenang (pemerintah, Red) Indonesia," ujar Ted.

Ted mengatakan, Kedubes AS terbuka dan siap memberikan bantuan jika kepolisian RI ingin bekerja sama dengan mereka dalam menemukan fakta. Itu, kata dia, adalah  bagian dari komitmen AS dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Tidak ada keterlibatan kami selain mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Hasil penelusuran Jawa Pos, John mempunyai dua kantor di Indonesia. Yakni, PT Integro Capital Partners di Wisma Metropolitan II lantai 6 dan PT Tyara Consultant di Jalan Ksatrian X no 5 Matraman, Jakarta. (JP 21/01).

JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News