Gayus Sengaja Dihukum Enteng

MA Ingin Skandal Besar Terkuak

Gayus Sengaja Dihukum Enteng
Jenguk Gayus: Milana akhirnya datang juga ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (21/1). Milana sempat gagal menemui suaminya, Gayus Tambunan, pascaputusan pada Rabu (19/1) lalu karena dia datang pada saat jam besuk habis dan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Rutan. FOTO: RIZKI SYAHPUTRA/RM
Di bagian lain, omongan Gayus tampaknya bakal merembet ke kasus Antasari Azhar. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung kemarin (21/1) menjelaskan, pihaknya masih mendalami perkataan Gayus Tambunan. Terutama terkait pernyataan Gayus tentang ada rekayasa di balik kasus Antasari Azhar sebagai terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Rabu lalu (19/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengatakan jika kasusnya dibongkar untuk mengalihkan kasus mafia hukum lainnya. Dimana dalam kasus mafia hukum ini melibatkan Jaksa Cirus Sinaga, terkait kasus yang menyeret Antasari. Marwan menjelaskan, untuk mendalami pernyataan Gayus tersebut, pihaknya menurunkan tim. "Saya minta inspektur yang membidangi pemeriksaan untuk meneliti (pernyataan Gayus, red)," jelas mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pindus) seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung.

Menurut Marwan, kasus Antasari tersebut sudah diputuskan hingga tingkat Mahkamah Agung. Dia menjelaskan, pihak Antasari bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika merasa ada rekayasa.

Sementara itu, terkait Cirus yang dikatakan Gayus sebagai dalang rekayasa kasus Antasari belum diperiksa. Marwan mengatakan, Cirus masih belum masuk. Dia mendapatkan informasi jika Cirus sakit karena depresi. "Mungkin depresi dengan pemberitaan terbaru ini," katanya lalu tertawa. Marwan hanya mengatakan, Cirus pernah melayangkan surat keterangan sakit untuk tiga minggu. Namun, untuk perkembangannya, Marwan mengatakan belum mendapatkan surat keterangan sakit dari Cirus lagi.

JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News