Gayus Sengaja Dihukum Enteng
MA Ingin Skandal Besar Terkuak
Sabtu, 22 Januari 2011 – 07:32 WIB
Marwan mengancam, jika sudah 45 kali Cirus bolos atau tidak masuk tandap alasan, Cirus bisa dipecat. Bahkan dipecat dengan tidak hormat. "Ini sudah aturan untuk PNS," katanya. (aga/rdl/zul/wan)
Ancaman Lain Untuk Gayus
1.Kasus Pemalsuan Paspor
Gayus bisa dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Identitas jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
2. Kasus Gratifikasi Uang Rp 28 M (uang Gayus dari tiga perusahaan
JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang