Gayus Sengaja Dihukum Enteng
MA Ingin Skandal Besar Terkuak
Sabtu, 22 Januari 2011 – 07:32 WIB
Alur Penyidikan Gayus Hingga Guyana
1. Penyidik memeriksa Arie Nur Irawan dan menemukan laptop dan akun email.
2. Setelah email dibuka penyidik menemukan copy paspor Guyana atas nama Yosep dan Ann Morris.
3. Penyidik juga menemukan copy akta kelahiran tiga anak-anak yang diduga hendak digunakan Gayus.
4. Penyidik berkoordinasi dengan kedutaan Guyana di Jakarta, Dirjen Imigrasi Depkumham dan Kementrian Luar Negeri. Diketahui copy paspor itu otentik .
5. Untuk memverifikasi data, tiga orang anggota Bareskrim terbang ke Guyana dengan terlebih dulu transit di KBRI Pamaribo, Suriname untuk mencari data.
6. Penyidik berkonsultasi dengan pemerintahan Guyana di Georgetown dan menemukan data apartemen atas nama Yosep Morris.
JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga