Gayus Siap Beber Bukti Pemerasan Jaksa

Gayus Siap Beber Bukti Pemerasan Jaksa
Gayus Siap Beber Bukti Pemerasan Jaksa
JAKARTA - Kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) Gayus Halomoan Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Februari 2010, ditengarai kuat bermotifkan uang. Gayus yang membeber adanya dua versi surat tuntutan pun siap memberikan bukti bahwa dugaan itu tidak salah.

"Saya siap sekali. Nanti saya akan sekalian menyerahkan bukti Haposan (Haposan Hutagalung, Red) minta uang," kata Gayus sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (1/11). Namun dia belum mau menyebutkan apa bukti yang dimaksudnya. "Nanti lah," kilahnya.

Terdakwa kasus mafia pajak itu hanya menyebutkan bahwa bukti yang dimilikinya merupakan bukti fisik. "Kita ikuti prosedurnya saja," katanya saat diminta tanggapannya tentang pelaporan Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung ke Bareskrim Mabes Polri. Seperti diketahui, Kejagung melaporkan Haposan dan Cirus ke Mabes Polri menyusul temuan tim pemeriksa dari jajaran pengawasan. Laporan itu terkait dengan bocornya surat rentut Gayus saat menjalani sidang di PN Tangerang. Kesimpulan tim, surat rentut Gayus yang asli bernomor R-455 bisa sampai tangan Haposan melalui jaksa Cirus.

Dari surat rentut bernomor R-455 yang asli itu, kemudian dibuat surat rentut palsu dibuat dengan diberi nomor R-431. Isi tuntutan untuk Gayus berubah, dari tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun diubah menjadi tuntutan hukuman pidana penjara satu tahun. Menurut pengakuan Gayus, isi surat rentut itu berubah setelah dia memberi tambahan uang kepada jaksa melalui Haposan senilai USD 50 ribu.

JAKARTA - Kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) Gayus Halomoan Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Februari 2010, ditengarai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News