Gayus: Suparman Jangan Menggunakan Kaca Mata Kuda
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun tidak terima dengan pernyataan Ketua KY Suparman Marzuki yang menyatakan organisasinya overacting dengan melaporkan penerimaan Ipod di acara pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi ke KPK sebagai gratifikasi.
Menurutnya langkah IKAHI yang merujuk pada Undang-undang Tipikor sudah tepat dengan melaporkan hal tersebut. "Seharusnya Suparman tidak melihatnya dari kaca mata kuda. Mendatangi KPK adalah putusan rapat IKAHI cabang MA agar hakim-hakim dilingkungan MA yang menerima suvenir Ipod mendapatkan kepastian tentang hal tersebut bentuk gratifikasi yang dilarang atau tidak," ujar Gayus dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa, (25/3).
Menurut Gayus dengan membiarkan persoalan ini sama saja dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab karena berpotensi pelanggaran suap. Tak hanya itu, kata dia, mengembalikan suvenir kepada pemberinya tanpa dasar merupakan hal tidak etis sebelum ada kepastian dari yg berwenang yaitu KPK.
"Menyerahkan masing-masing penerima Ipod ke KPK juga merupakan tindakan tidak efisien dan bodoh karena jumlah penerima di kalangan hakim ada ratusan," sambungnya.
Oleh karena itu, Gayus dalam hal ini memperingatkan KY agar tidak turut campur dengan langkah organisasinya ke KPK. Ia meminta KY fokus juga memantau kasus dugaan korupsi pegawainya yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
"Sebaiknya Ketua KY tidak banyak mencampuri urusan organisasi hakim dan lebih baik berkonsentrasi menghadapi dugaan korupsi yang terjadi di lembaganya. Karena kalau dugaan ini terbukti bagaimana KY akan layak melakukan pengawasan ekternal," tandas Gayus. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun tidak terima dengan pernyataan Ketua KY Suparman Marzuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perpustakaan Nasional Gelar Pertemuan Pembelajaran Sebaya Tingkat Nasional 2024
- Budi Arie Dituding Pro Judi Online, Sekjen Projo: Tuduhan Jahat dan Keji
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- LMS Pamong Desa Diharapkan Mempercepat Digitalisasi Desa
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan