Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi
Rabu, 06 April 2011 – 20:51 WIB

Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi
JAKARTA - Gayus Tambunan akan kembali duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Kali ini, tuduhannya adalah menyuap Kepala Rutan (Karutan) Brimob Kelapa Dua, Komisaris Polisi Iwan Siswanto. Sedangkan untuk kasus pemalsuan paspor yang juga diduga dilakukan Gayus, penyidikannya masih berlangsung. "Kasus paspornya belum, tapi pembuat (paspor) sedang disidang di Pengadilan Jakarta Utara," jelas Noor.
Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, kali ini Gayus akan jadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. "Hari ini berkasnya P21 (lengkap). Karena lokasinya di Depok (wilayah Jawa Barat), tentunya (berkasnya) diajukan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (6/4).
Baca Juga:
Namun mantan Kajati Gorontalo ini belum bisa memastikan kapan penyidik bakal melimpahkan tersangka berikut barang buktinya (tahap dua) ke jaksa penuntut umum. Yang pasti, karena kasus Gayus mendapat perhatian luas dari masyarakat, dipastikan takkan lama lagi diserahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Gayus Tambunan akan kembali duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Kali ini, tuduhannya adalah menyuap Kepala Rutan (Karutan) Brimob Kelapa
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah