Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi
Rabu, 06 April 2011 – 20:51 WIB

Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi
Ditambahkannya, kasus paspor tergolong pidana umum sehingga disidangkan di pengadilan biasa, sementara kasus penyuapan masuk kualifikasi korupsi dengan demikian Pengadilan Tipikor-lah yang akan menangani.
Iwan diduga disuap Gayus hingga Rp 368 juta agar bisa keluar dari Rutan belasan kali tanpa seizin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tengah menyidangkan Gayus atas kasus mafia hukum. Kasus keluar masuknya Gayus dari Rutan Mako Brimob Gayus itu terungkap setelah dia kena jepret kamera wartawan saat menonton pertandingan tennis di Nusa Dua, Bali pada Oktober 2010.
Selain Iwan, Mabes Polri juga tengah menyidik keterlibatan 8 anggota Brimob Kelapa Dua yang ikut memuluskan kepergian Gayus tersebut. (pra/jpnn)
JAKARTA - Gayus Tambunan akan kembali duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Kali ini, tuduhannya adalah menyuap Kepala Rutan (Karutan) Brimob Kelapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran