Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi

Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi
Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi
Ditambahkannya, kasus paspor tergolong pidana umum sehingga disidangkan di pengadilan biasa, sementara kasus penyuapan masuk kualifikasi korupsi dengan demikian Pengadilan Tipikor-lah yang akan menangani.

Iwan diduga disuap Gayus hingga Rp 368 juta agar bisa keluar dari Rutan belasan kali tanpa seizin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tengah menyidangkan Gayus atas kasus mafia hukum. Kasus keluar masuknya Gayus dari Rutan Mako Brimob Gayus itu terungkap setelah dia kena jepret kamera wartawan saat menonton pertandingan tennis di Nusa Dua, Bali pada Oktober 2010.

Selain Iwan, Mabes Polri juga tengah menyidik keterlibatan 8 anggota Brimob Kelapa Dua yang ikut memuluskan kepergian Gayus tersebut. (pra/jpnn)

JAKARTA - Gayus Tambunan akan kembali duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Kali ini, tuduhannya adalah menyuap Kepala Rutan (Karutan) Brimob Kelapa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News