Gayus Tambunan Dicekal
Kamis, 25 Maret 2010 – 19:50 WIB
JAKARTA— Mabes Polri menyatakan telah melayangkan surat permohonan Pencegahan dan Tangkal (Cekal) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk Gayus Tambunan. ‘’Ya, benar hari ini sudah dilayangkan (permohonan cekal),’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, kepada wartawan Kamis (25/3) malam.
Dijelaskan, surat Cekal itu dilayangkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah pencekalan ini untuk mencegah pegawai Dirjen Pajak itu tak melarikan diri.
Baca Juga:
Saat ini beredar kabar Gayus tidak berada di Indonesia. Pegawai golongan III di Ditjen Pajak itu dikabarkan berada di Singapura dalam rangka pengobatan. Namun demikian saat ditanya mengenai dimana posisi Gayus saat ini, Edward tidak merinci. Jenderal bintang dua itu, belum bisa memastikan apakah Gayus kini berada di luar negeri atau masih di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Gayus mencuat setelah Komjen (pol) Susno Duaji, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus Gayus, senilai Rp 25 miliar. Ini kemudian menjadi sorotan dan memaksa Polri dan Kejaksaan Agung mengkaji ulang kasus itu. (zul/jpnn)
JAKARTA— Mabes Polri menyatakan telah melayangkan surat permohonan Pencegahan dan Tangkal (Cekal) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan