Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi
Selasa, 19 Juli 2011 – 09:36 WIB
JAKARTA- Setelah dinyatakan lengkap sejak 5 Mei 2011, berkas Gayus Tambunan perihal kepemilikan duit Rp 28 miliar dan aset senilai Rp 74 miliar akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun, asal-usul duit dan aset Gayus yang totalnya Rp 102 miliar itu, tetap saja belum jelas.
Kini, bekas pegawai negeri sipil golongan III A di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu, tinggal menunggu waktu untuk kembali menjalani persidangan. Sebelumnya, Gayus telah menjalani persidangan sejumlah kasus lain, antara lain kasus suap terhadap aparat kepolisian.
Baca Juga:
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rochmad, berkas Gayus perihal kepemilikan uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Rabu 13 Juli lalu. “Oh, sudah diserahkan. Kini tinggal menunggu waktu untuk persidangan,” katanya.
Menurut Noor, yang melimpahkan berkas perkara suami Milana Anggraeni itu adalah jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Namun, dia tidak mengetahui secara pasti, kapan pria yang juga terdakwa kasus pemalsuan paspor itu akan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
JAKARTA- Setelah dinyatakan lengkap sejak 5 Mei 2011, berkas Gayus Tambunan perihal kepemilikan duit Rp 28 miliar dan aset senilai Rp 74 miliar akhirnya
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera