Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi

Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi
Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi
Noor hanya menjelaskan, Ga­yus dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Un­dang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Nanti kami informasikan lagi, yang pasti dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, pihak Kejagung telah menetapkan ber­kas perkara Gayus terkait gra­ti­fi­kasi Rp 28 miliar dan Rp 74 mi­liar telah P21 alias lengkap pada 5 Mei  lalu. Kemudian, pada 11 Mei, berkas Gayus dilimpahkan ke Kejari Jakpus, disertai pe­nye­rahan barang bukti Rp 28 miliar yang ada di bank dan Rp 74 miliar berbentuk aset.

“Barang bukti yang diserahkan mulai dari do­ku­men, uang hingga berbentuk emas batangan yang disimpan Ga­yus,” tandasnya.

Mendengar kliennya akan di­dakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pengacara Gayus, Dion Pongkor berharap sidang tersebut digelar setelah vonis untuk Gayus dalam kasus paspor palsu di Pe­ngadilan Negeri Tangerang di­bacakan terlebih dahulu. “Supaya kasus paspor palsu diselesaikan dulu,” harapnya.

JAKARTA- Setelah dinyatakan lengkap sejak 5 Mei 2011, berkas Gayus Tambunan perihal kepemilikan duit Rp 28 miliar dan aset senilai Rp 74 miliar akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News