Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi
Selasa, 19 Juli 2011 – 09:36 WIB
Noor hanya menjelaskan, Gayus dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Nanti kami informasikan lagi, yang pasti dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Kapuspenkum, pihak Kejagung telah menetapkan berkas perkara Gayus terkait gratifikasi Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar telah P21 alias lengkap pada 5 Mei lalu. Kemudian, pada 11 Mei, berkas Gayus dilimpahkan ke Kejari Jakpus, disertai penyerahan barang bukti Rp 28 miliar yang ada di bank dan Rp 74 miliar berbentuk aset.
“Barang bukti yang diserahkan mulai dari dokumen, uang hingga berbentuk emas batangan yang disimpan Gayus,” tandasnya.
Mendengar kliennya akan didakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pengacara Gayus, Dion Pongkor berharap sidang tersebut digelar setelah vonis untuk Gayus dalam kasus paspor palsu di Pengadilan Negeri Tangerang dibacakan terlebih dahulu. “Supaya kasus paspor palsu diselesaikan dulu,” harapnya.
JAKARTA- Setelah dinyatakan lengkap sejak 5 Mei 2011, berkas Gayus Tambunan perihal kepemilikan duit Rp 28 miliar dan aset senilai Rp 74 miliar akhirnya
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini