Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi
Selasa, 19 Juli 2011 – 09:36 WIB
Menurut Dion, jika sidang di Pengadilan Tipikor digelar setelah vonis di PN Tangerang dibacakan, maka kliennya tidak harus bolak-balik Tangerang-Jakarta. Namun, kata Dion, pihaknya tetap menghormati putusan Kejari Jakpus yang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.
“Kalau memang sudah dilimpahkan ke pengadilan, mau tak mau kami harus siap menjalani sidang itu,” ujarnya.
Meski Gayus akan menjadi terdakwa lagi, perkara ini terasa belum tuntas. Pasalnya, hingga kini yang dijadikan penyuap kasus tersebut baru satu orang, yakni konsultan Pajak PT Metropolitan Retailment (MR) Roberto Santonius. Dia diduga menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta.
Menyikapi masalah itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Boy Rafli Amar menyatakan, polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terhadap Gayus. Menurut Boy, penelusuran itu dilakukan piahknya dengan mempelajari dokumen Gayus saat menangani perkara pajak. “Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” ujarnya.
JAKARTA- Setelah dinyatakan lengkap sejak 5 Mei 2011, berkas Gayus Tambunan perihal kepemilikan duit Rp 28 miliar dan aset senilai Rp 74 miliar akhirnya
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya