Gayus Tercatat 68 Kali Keluar Sel
Di Rutan Mako Brimob Hanya pada Senin dan Rabu
Jumat, 12 November 2010 – 07:44 WIB
JAKARTA – Ulah terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan sering keluar dari selnya di Rutan Mako Brimob, Depok, memakan korban. Mabes Polri akhirnya menetapkan sembilan petugas rutan, termasuk Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto, menjadi tersangka. Seperti diketahui, satu di antara sembilan petugas yang bertanggung jawab dalam peristiwa raibnya Gayus adalah Kompol Iwan Siswanto. Delapan orang lainnya adalah polisi penjaga rutan berpangkat bripda (brigadir polisi dua) dan briptu (brigadir polisi satu). Mereka adalah Bripda Edi S., Bripda J. Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus, serta Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S., Briptu Datu A., dan Briptu Budi Hayanto.
Mereka yang telah mengistimewakan Gayus tersebut dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, mereka diduga kuat menerima uang suap dari Gayus terkait pemberian izin keluar tahanan. ’’Bukti-buktinya sudah cukup untuk menjadikan mereka sebagai tersangka,’’ kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri kemarin (11/11).
Baca Juga:
Dia menerangkan, sembilan petugas rutan itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin lalu (8/11). ’’Mereka harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya,’’ tegas mantan Kapolda Bangka Belitung itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Ulah terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan sering keluar dari selnya di Rutan Mako Brimob, Depok, memakan korban. Mabes Polri akhirnya
BERITA TERKAIT
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI