Gayus Tersangka Pemalsuan Paspor
Rabu, 12 Januari 2011 – 17:27 WIB
JAKARTA -- Belum kelar persidangannya sebagai terdakwa perkara mafia pajak, Gayus Tambunan kembali menyandang status sebagai tersangka. Kali ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri menjerat pria fenomenal itu dalam perkara pemalsuan paspor. Status terbaru Gayus ini mulai berlaku sejak hari ini.
"Pada pemeriksaan hari ini, Gayus diperiksa sebagai tersangka," terang Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (13/1). Gayus bakal dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266 ayat 1 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pamalsuan dokumen. Sebelumnya, Gayus juga berstatus tersangka penyuapan petugas rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Baca Juga:
Boy Rafli menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik Bareskrim juga mengembangkan asal uang yang digunakan Gayus untuk membuat paspor palsu atas nama Sony Laksono, yang jumlahnya Rp900 juta.
Seperti diberitakan, dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesiran ke Makau, Singapura, Kuala Lumpur, Singapura, termasuk ke Denpasar untuk menonton pertandingan tenis. (zul/sam/jpnn)
JAKARTA -- Belum kelar persidangannya sebagai terdakwa perkara mafia pajak, Gayus Tambunan kembali menyandang status sebagai tersangka. Kali ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia