Gayus Tersangka Pemalsuan Paspor

Gayus Tersangka Pemalsuan Paspor
Foto: Dok.JPPhoto
JAKARTA -- Belum kelar persidangannya sebagai terdakwa perkara mafia pajak, Gayus Tambunan kembali menyandang status sebagai tersangka. Kali ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri menjerat pria fenomenal itu dalam perkara pemalsuan paspor. Status terbaru Gayus ini mulai berlaku sejak hari ini.

"Pada pemeriksaan hari ini, Gayus diperiksa sebagai tersangka," terang Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (13/1). Gayus bakal dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266 ayat 1 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pamalsuan dokumen. Sebelumnya, Gayus juga berstatus tersangka penyuapan petugas rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

Boy Rafli menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik Bareskrim juga mengembangkan asal uang yang digunakan Gayus untuk membuat paspor palsu atas nama Sony Laksono, yang jumlahnya Rp900 juta.

Seperti diberitakan, dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesiran ke Makau, Singapura, Kuala Lumpur, Singapura, termasuk ke Denpasar untuk menonton pertandingan tenis. (zul/sam/jpnn)

JAKARTA -- Belum kelar persidangannya sebagai terdakwa perkara mafia pajak, Gayus Tambunan kembali menyandang status sebagai tersangka. Kali ini,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News