Geber Motor, Ditikam di Depan Kekasih

Geber Motor, Ditikam di Depan Kekasih
Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Dari hasil visum korban, luka tusuk langsung mengenai jantung. Badiknya sendiri ternyata pemberian keluarga pelaku. Hal ini yang kemudian menjadi perhatian kami. Sebab, pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur," ungkapnya.

Dia menambahkan, kasus itu diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).

Jeffri mengaku hingga kini masih memikirkan jerat yang akan dikenakan kepada pelaku.

Untuk sementara, A dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rdh/rsh/k18)


Penikaman yang dilakukan remaja berinisial A di depan Pasar Segar, Balikpapan Baru, Minggu (17/9) ternyata disebabkan saling geber sepeda motor.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News