Geber Solar B20, Pemerintah Lanjut Uji B30 Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana akan mempercepat penerapan mandatori campuran Biodiesel 30 persen (B30) yang mulanya pada 2020, menjadi awal tahun depan (2019) sudah mulai diuji.
Seperti pemaparan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan, Putu Juli Ardika di sela-sela acara Roadmap Kebijakan Biodiesel di Indonesia yang digelar oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di The Hook, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Menurut Putu, saat ini pihaknya sudah melakukan rapat dan diskusi kepada pemerintah untuk segera melakukan pengujian. Dia mengaku tinggal menunggu waktu pengujian Biodiesel B30. Karena standar menuju Biodiesel B30 sudah ada.
"Tinggal tunggu sistem pengujiannya saja, apa masih pakai rute yang sama atau tidak. Ini masih kita diskusikan lagi," beber Putu kepada awak media.
Putu menambahkan, Biodiesel B30 ini sebenarnya sudah bisa diuji. Tapi, lanjut Putu, pemerintah masih banyak kegiatan yang menghambat Biodiesel B30 tidak bisa diuji secepatnya.
"Persiapannya sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau Desember 2018 ini agendannya ramai mungkin kami akan mulai awal Januari 2019," kata Putu.
Pengujiannya sendiri akan dilakukan dengan menggunakan tiga unit mobil penumpang yang disediakan oleh produsen mobil di tanah air. Selain itu, Putu akan menggandeng beberapa Universitas Terkemuka di Indonesia untuk melakukan penelitian sekaligus pengujian Biodiesel B30. (mg9/jpnn)
Pemerintah berencana akan mempercepat penerapan mandatori campuran Biodiesel 30 persen (B30) yang mulanya pada 2020, menjadi awal 2019 mulai diuji.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Prabowo Bakal Suntik Mati Operasional PLTU dalam 15 Tahun
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif
- Guru & Dosen Berperan Penting dalam Menanamkan Sikap Positif terhadap Sawit
- Indonesia Bisa Berhenti Gunakan Bahan Bakar Fosil pada 2045
- Dukung Energi Hijau, 146 Kapal PIS Gunakan Biodiesel
- Hery Susanto: Pengembangan Bioenergi Nasional Harus Didukung Regulasi