Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika 53,60 kilogram sabu-sabu dan 49.682 pil ekstasi dari empat tersangka yang diduga bertindak sebagai kurir.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah ES, 33, SAP, 30, S, 31, dan SH, 35. Barang bukti berupa 54 bungkus besar sabu-sabu dan 20 bungkus pil ekstasi ditemukan disembunyikan dalam tas plastik berwarna biru yang disimpan di dalam kendaraan para tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira alias Pak Kumis menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dari Kabupaten Bengkalis menuju Pekanbaru.
“Pada Kamis, 9 Januari 2025, tim melakukan pemetaan dan pengawasan di lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman,” ujar Pak Kumis saat rilis di Mapolda Riau, Selasa (14/1).
Petugas kemudian mendapati sebuah mobil berwarna putih berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.
Dari kendaraan itu, tiga tersangka yakni ES, SAP, dan S ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan bungkus sabu dan ekstasi di dalam mobil.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ketiga tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada SH.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika 53,60 kilogram sabu-sabu dan 49.682 pil ekstasi dari empat tersangka yang diduga bertind
- Menanam Harapan, Menumbuhkan Kehidupan, Pesan Irjen Herry tentang Pohon dan Kepemimpinan
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Dirlantas Polda Riau Tinjau Jalintim di Pelalawan, Pastikan Pemudik Aman Melintas
- H-6 Lebaran Jalan Lintas Timur di Pelalawan Masih Belubang, BPJN Riau Minta Maaf
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih