Gebrakan Baru Pak Luhut Terkait Pengendalian Transportasi

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta, di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Untuk sepeda motor bisa mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata Adita. (antara/jpnn)
Permenhub terkait pencegahan penyebaran corona itu ditetapkan Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020.
Redaktur & Reporter : Adek
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- IHSG Anjlok, Prabowo Akan Segera Temui Investor
- ENTREV Nilai Elektrifikasi Angkutan Umum jadi Momentum Reformasi Layanan Transportasi
- Kehadiran LRT Jabodebek Turut Tingkatkan Aspek Sosial & Perekonomian Indonesia
- Bluebird Hadirkan Layanan Bebas Khawatir Ramadan & Lebaran lewat 'Fix Aman'
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi