Gebrakan Luhut Panjaitan Dinilai Bikin Bingung Masyarakat, kok Bisa?

Gebrakan Luhut Panjaitan Dinilai Bikin Bingung Masyarakat, kok Bisa?
Kebijakan Menhub Ad Interim Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mendapat sorotan. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, tetapi Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” kata Adita.

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya. (fat/jpnn)

Saleh Partaonan Daulay menyoroti kebijakan Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 di tengah penerapan PSBB Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News