Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0

Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
Gebuk Judol menjadi upaya bersama pemerintah dan pihak swasta memberantas judi online di era digital 5.0. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - PT Visionet Internasional (OVO) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertekad memberantas judi online.

Salah satunya dengan meluncurkan Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol) di sela-sela seminar Nasional bertajuk Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0, di Jakarta pada Selasa (19/11).

"Gebuk Judol untuk mendeteksi, mencegah, dan memblokir transaksi terkait judi online melalui optimalisasi teknologi," kata Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran transaksi judi online di Indonesia kian mengkhawatirkan, dengan dominasi kasus terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat.

Menurut data PPATK, perputaran uang terkait judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun, dan pada kuartal pertama 2024, angkanya sudah mencapai Rp110 triliun.

Fakta lebih mengejutkan adalah 197.540 anak berusia 11–19 tahun turut terlibat, dengan nilai transaksi mencapai Rp293,4 miliar.

Ivan juga menyoroti tren transaksi kecil dengan volume pemain yang semakin banyak, sehingga akumulasi perputaran uang terus meningkat.

Untuk merespons masalah ini, Pemerintah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden No. 21/2024. Satgas ini bertugas mempercepat pemberantasan aktivitas judi daring secara terpadu.

Gebuk Judol menjadi upaya bersama pemerintah dan pihak swasta memberantas judi online di era digital 5.0

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News