Gede Pasek Pindah ke PDIP?
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota DPR RI I Gede Pasek Suardika yang batal dipecat oleh DPP Partai Demokrat lantaran surat Penggantian Antarwaktu (PAW)-nya cacat hukum, tertawa saat ditanya soal informasi kepindahannya ke Partai PDI Perjuangan.
"Cepet banget gosipnya," jawab Pasek sembari tertawa menanggapi pertanyaan awak media di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/1).
Dikatakan Pasek, dirinya sudah mengurungkan niat menggugat Ketua Harian dan sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan dan Edhie Baskoro Yudhoyono yang menandatangani surat pemecatannya.
Pembatalan itu dilakukan karena suratnya dikembalikan oleh pimpinan DPR ke DPP PD karena tidak memenuhi kualifikasi formalitas surat. Nah, dengan dikembalikannya surat itu, saat ini Pasek masih melihat perkembangan berikutnya.
"Sekarang sifatnya menunggu perkembangan lebih lanjut karena esensinya kami ingin meluruskan, saya anggap posisi sudah lurus kembali," jelasnya.
Dia juga menegaskan saat ini tidak ada lagi yang namanya surat PAW untuk I Gede Pasek Suardika. Namun pihaknya tetap menunggu perkembangan karena belum mengetahui pasti apakah DPP PD akan membuat surat pemecatan baru atau tdiak.
"Belum tahu nanti, paling tidak sampai sekarang bukti formal tidak ada surat secara resmi terkait PAW. Karena itu biar tidak menjadi hiruk pikuk, karena kita bukan bagian dari hingar bingar ya kami dalam posisi mengkaji dan menunggu," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA -- Anggota DPR RI I Gede Pasek Suardika yang batal dipecat oleh DPP Partai Demokrat lantaran surat Penggantian Antarwaktu (PAW)-nya cacat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi