Gedung Baru DPR Tak Harus 36 Lantai
Sabtu, 23 April 2011 – 05:05 WIB
Jika bisa dipangkas, tentu ada efisiensi anggaran yang dilakukan oleh DPR. Paling tidak, PU bisa tetap memberikan analisa gedung sesuai dengan kebutuhan yang selama ini disampaikan oleh DPR. "Bisa dipangkas, namun tetap bercitarasa parlemen," ujarnya.
Dalam hal desain sendiri, kata Priyo, tidak perlu dilakukan evaluasi. "Saya berpandangan pemangkasan anggaran saja, dari pada mengubah desain," tandasnya.
Sebelumnya, usulan agar dilakukan evaluasi atas anggaran gedung baru DPR disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Pagu anggaran gedung baru DPR saat ini bisa ditekan menjadi Rp 535,67 miliar. Jika dibandingkan dengan pagu anggaran DPR saat ini, terdapat selisih biaya gedung sebesar Rp 602,52 miliar.
Hal tersebut berdasarkan penghitungan ICW, merunut pada Peraturan Menteri PU 45/2007. Dalam Permen tersebut, PU sudah mengatur standar teknis ruangan untuk setiap pejabat negara, termasuk dengan standar harga tertinggi yang dibutuhkan. (bay)
JAKARTA - Kritikan agar setidaknya dilakukan penghematan dalam pembangunan gedung baru DPR, nampaknya mulai menjadi dinamika tambahan di internal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK